Logo Header Antaranews Jogja

BP Jamsostek Yogyakarta bayar klaim Rp356,9 miliar

Kamis, 17 Desember 2020 22:44 WIB
Image Print
Kepala Cabang Utama BP Jamsostek Yogyakarta Asri Basir (HO-Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Kantor Cabang Utama Yogyakarta telah membayarkan sebanyak 39.865 klaim manfaat program peserta senilai Rp356,9 miliar mulai 1 Januari hingga 30 November 2020.

Kepala Cabang Utama BP Jamsostek Yogyakarta Asri Basir pada "media gathering", Kamis, mengatakan jumlah dan pembayaran klaim itu terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) ada 31.051 klaim sebesar Rp320,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 2.805 klaim sebesar Rp15,63 miliar.

Selain itu, Jaminan Pensiun (JP) ada 5.179 klaim sebesar Rp6,4 miliar dan Jaminan Kematian (JKM) ada 380 klaim sebesar Rp14,5 miliar.

"Kami juga mencapai target jumlah perusahaan dan tenaga kerja untuk menjadi peserta BP Jamsostek. Hingga 30 November 2020 ada sebanyak 12.455 perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta," kata Asri Basir.

Menurut dia, sebanyak 12.455 perusahaan itu dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 274.414 pekerja. Untuk pekerja bukan penerima upah ada sebanyak 20.750 peserta.

"Kami juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi program bantuan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19," kata Asri Basir.

Ia mengatakan pihaknya bersyukur karena dalam penyaluran BSU tersebut tidak ada komplain dari peserta atau organisasi pekerja lainnya.

Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, kata dia, BP Jamsostek meluncurkan Lapak Asik, yakni layanan tanpa kontak fisik atau secara virtual dan real time sehingga mampu memenuhi pengajuan klaim seluruh peserta di DIY.

Menurut dia, Lapak Asik juga mendapat respons positif dari peserta sehingga seluruh layanan pengajuan dan pembayaran klaim kembali tidak ada komplain, termasuk pembayaran BSU kepada 244 peserta yang layak menerimanya.

"Jika ada yang belum atau batal menerima BSU karena dinilai tidak layak seperti memiliki gaji di atas Rp5 juta per bulan atau pada saat bersamaan menerima bantuan Kartu Pekerja," kata Asri Basir.

Ia menegaskan bahwa BP Jamsostek berkomitmen terus melindungi seluruh pekerja di DIY dengan mendorong perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program manfaat.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BP Jamsostek dengan Pemda DIY. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Selanjutnya BP Jamsostek juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Pemkab Bantul, Pemkab Gunung Kidul, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Menurut dia, BP Jamsostek juga akan melakukan penandatangaan nota kesepahaman dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar para pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) bisa menjadi peserta dan menerima manfaat dari program yang ada.

"Hal itu untuk menjamin kesejahteran pekerja sampai akhir hayatnya. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya diharapkan segera mendaftar menjadi peserta BP Jamsoatek," kata Asri Basir.



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026