48 WNA dideportasi

id Imigrasi deportasi WNA

48 WNA dideportasi

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar rilis pers hasil kinerja sepanjang 2021. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 48 WNA ke negara asal setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.

Para WNA tersebut meliputi warga berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Italia. Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.

"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, Sabtu (1/1).

Kasus penangkapan ikan secara ilegal, kata dia, merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

"Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran," katanya.

Dia mengatakan angka 48 WNA yang dideportasi sepanjang 2021 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2020 yang 27 orang.

"Namun, turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang," ucap Khairil.