Logo Header Antaranews Jogja

Sebarkan data, lima karyawan pinjol dicokok polisi

Rabu, 15 Juni 2022 19:37 WIB
Image Print
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima karyawan pinjaman daring (online/pinjol) karena diduga melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan lima tersangka tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS dan mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.

"Para tersangka melakukan penagihan secara 'online' ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.

"Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY," ujar Zulpan.



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026