Ahyudin ditanya pembelian aset yayasan ACT

id Kasus penyelewengan act, mabes polir, dittipideksus bareskrim polri, aksi cepat tanggap, pendiri act ahyudin

Ahyudin ditanya pembelian aset yayasan ACT

Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat menjalani pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri ditanya seputar pembelian aset yayasan.

"Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai. Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan  Ahyudin kembali akan dilanjutkan Kamis (21/7).

"Besok (pemeriksaan) dilanjutkan lagi," kata Andri.

Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7), penyidik memeriksa 18 saksi. Para saksi di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024