KPK panggil delapan saksi kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EW (Edy Wahyudi). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DIY," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Tersangka EW merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Mereka yang dipanggil, yaitu Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha (pedagang/network marketing), Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta, Yatmin selaku wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.
Baca juga: DPRD DIY berharap tersangka kasus Mandala Krida tak bertambah
Berikutnya, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Raden Purnama, PNS pada Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari, pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.
Selain EW, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EW (Edy Wahyudi). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DIY," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Tersangka EW merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Mereka yang dipanggil, yaitu Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha (pedagang/network marketing), Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta, Yatmin selaku wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.
Baca juga: DPRD DIY berharap tersangka kasus Mandala Krida tak bertambah
Berikutnya, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Raden Purnama, PNS pada Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari, pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.
Selain EW, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida