Logo Header Antaranews Jogja

Tega, anak aniaya ibu kandung

Minggu, 18 September 2022 07:25 WIB
Image Print
Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap pelaku aniaya ibu kandung di Bengkulu



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026