Pekara Ferdy Sambo dilimpahkan ke PN Jaksel

id kasus ferdy sambo, putri candrawati,pelimpahan terdakwa, pengadilan negeri jakarta selatan, kejari jakarta selatan,persi

Pekara Ferdy Sambo dilimpahkan ke PN Jaksel

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.



Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jaksel limpahkan pekara Ferdy Sambo ke PN Jaksel
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024