Logo Header Antaranews Jogja

Sembilan WNA diusir

Kamis, 15 Desember 2022 07:15 WIB
Image Print
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah(tengah) di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/HO-Imigrasi Kediri

Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, menindak sembilan warga negara asing yang terjaring dalam operasi pemeriksaan berkas, dan diketahui mereka telah melebihi izin tinggal atau overstay.

"Selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kediri telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada sembilan warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut selain tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mereka juga tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Dirinya mengatakan, sembilan WNA dari 503 orang asing yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.

Sanksi adminstratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, kemudian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, kemudian keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, lalu pengenaan biaya beban hingga deportasi.

Ia mengatakan, terungkapnya sembilan WNA yang melanggar peraturan itu juga atas partisipasi masyarakat yang ikut mendukung penegakan hukum. Mereka juga tidak segan melaporkan jika ada WNA yang tinggal di daerah mereka.




Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026