Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan menangkap YU (46) pelaku pemerkosa anak tirinya sendiri berinisial FU (14) yang masih di bawah umur hingga korban melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanbizar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ahmad Astian di Baturaja, Minggu menuturkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada 16 Januari 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah satu tahun peristiwa keji itu terjadi akhirnya kasus ini terungkap dan tersangka kami tangkap pada Sabtu (7/1)," katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak anaknya untuk bersetubuh di dalam pondok miliknya di kawasan Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU saat situasi rumah sedang sepi.
"Awalnya korban menolak ajakan pelaku tetapi diancam oleh tersangka akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," ujarnya.
Berita Lainnya
Kepala BKKBN tegaskan aborsi korban pelecehan seksual di tanah air jaga kesehatan mental
Jumat, 9 Agustus 2024 19:51 Wib
Bejat! Ayah perkosa anak kandung, korban peroleh pendampingan
Kamis, 9 Mei 2024 6:09 Wib
Terlibat pemerkosaan, Robinho dipenjara 9 tahun
Kamis, 21 Maret 2024 7:52 Wib
Pengadilan Spanyol bakal bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 7:18 Wib
Bejat, seorang ayah perkosa anaknya
Senin, 15 Januari 2024 5:33 Wib
Orang tua korban pemerkosaan harus ubah pola asuh
Jumat, 22 September 2023 5:34 Wib
Bejat, dua kakak adik diperkosa kakek dan paman, PPPA kawal kasusnya
Jumat, 15 September 2023 17:57 Wib
Dihukum berat, ojol pemerkosa turis Brasil
Minggu, 13 Agustus 2023 12:07 Wib