Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan menangkap YU (46) pelaku pemerkosa anak tirinya sendiri berinisial FU (14) yang masih di bawah umur hingga korban melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanbizar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ahmad Astian di Baturaja, Minggu menuturkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada 16 Januari 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah satu tahun peristiwa keji itu terjadi akhirnya kasus ini terungkap dan tersangka kami tangkap pada Sabtu (7/1)," katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak anaknya untuk bersetubuh di dalam pondok miliknya di kawasan Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU saat situasi rumah sedang sepi.
"Awalnya korban menolak ajakan pelaku tetapi diancam oleh tersangka akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," ujarnya.