Lima oknum polisi calo bintara dipecat

id calo bintara

Lima oknum polisi calo bintara dipecat

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi calo bintara di Semarang, Senin (20/3/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemecatan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024