Semarang (ANTARA) - Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemecatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara
Berita Lainnya
Anak buruh bangunan di Kabupaten Bantul lolos seleksi anggota Bintara Polri
Senin, 31 Juli 2023 14:54 Wib
Kapolda Jateng jatuhi sanksi polisi terkait suap penerimaan bintara
Jumat, 3 Maret 2023 19:10 Wib
Delapan polisi aniaya perawat RS
Jumat, 11 November 2022 0:29 Wib
Kepala BPIP bekali wawasan Pancasila untuk Bintara Polda Papua Barat
Senin, 24 Januari 2022 22:54 Wib
FPDIP DPRD Kulon Progo mengharapkan sinergitas masyarakat-Babinsa-Bhabinkamtibmas
Kamis, 14 Mei 2020 20:22 Wib
Seleksi calon bintara
Kamis, 21 Mei 2015 17:23 Wib