KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Lukas Enembe ,Praperadilan

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.


Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski demikian KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025