Ditahan di LP Sukamiskin, koruptor Stadion Mandala Krida Yogyakarta

id Kpk,Lapas,Sukamiskin ,Krida Mandala

Ditahan di LP Sukamiskin, koruptor Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Arsip foto - Terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11/2022). Edy Wahyudi didakwa terlibat kasus korupsi proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012 - 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,7 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi yang menjadi terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi terpidana korupsi Stadion Mandala Krida ke LP Sukamiskin
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024