Pakar UGM: Menahan ijazah asli pelanggaran terhadap hak pekerja

id ijazah,pekerja

Pakar UGM: Menahan ijazah asli pelanggaran terhadap hak pekerja

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (ANTARA) - Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi MA menilai aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja.

"Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu,” kata Tadjuddin dalam keterangannya Rabu (24/5). 

Menurut Tadjuddin, memang tidak ada aturan detail dari pemerintah mengenai ijazah. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak perlu, karena ijazah merupakan hak individu seseorang.

"Pada umumnya, perusahaan selaku pemberi kerja hanya meminta fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah atau suatu perguruan tinggi sebagai tanda bahwa benar yang bersangkutan merupakan lulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sangat aneh jika ada perusahaan yang sampai menahan ijazah asli. Kalau pun memang sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawan, bunyi perjanjiannya seperti apa, sampai dia harus menahan ijazah seseorang.

"Jadi menurut saya menahan ijazah itu suatu hal yang konyol, karena sebenarnya cukup sampai dengan legalisir. Kalau memang ada hal seperti itu, berarti itu ada kesewenang-wenangan perusahaan sebab ijazah adalah hak orang. Hal itu pelanggaran hak pribadi masuk ke ranah pidana," katanya.

Terkait maraknya permasalahan ketenagakerjaan, Tadjuddin berharap kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja nantinya dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder terkait masalah ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja dan lembur, sistem pengupahan, hingga perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. 

Untuk sistem pengupahan misalnya dengan menggunakan skala upah berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, dan lainnya. Kemudian untuk perlindungan yang harus diberikan pemberi kerja untuk para pekerja diantaranya seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Asuransi Kesehatan, dan lainnya. 

Namun Tadjuddin mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi UU tersebut, sebab peraturan yang sudah baik tidak akan maksimal manfaatnya jika implementasinya tidak diawasi secara ketat. "Pelanggaran terhadap aturan dalam undang-undang tersebut mesti ditindak tegas," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ijazah ini telah telah dilaporkan oleh beberapa mantan karyawan Farida Law Office ke Polres Jakarta Selatan. Sejak dilaporkan pada November 2022 lalu, sampai dengan saat ini ijazah tersebut belum dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per tanggal 12 Mei 2023, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, penyidik telah memanggil Ike Farida selaku terlapor, dan Diane Agustine bagian SDM perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Update informasi atas perkembangan hasil penyelidikan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengundang Diane Agustin dan Ike Farida, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.  Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut, penyidik akan mengundang kembali," tulis Kompol Irwandhy Idrus dalam SP2HP tersebut.