Pemberangkatan 3.195 PMI ilegal via Soetta digagalkan

id Imigrasi Soetta,PMI Nonprosedural,Bandara Soetta

Pemberangkatan 3.195 PMI ilegal via Soetta digagalkan

Ilustrasi - Sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat mengantre di loket pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soetta. (ANTARA/HO-Imigrasi Soetta)

Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil menggagalkan keberangkatan 3.195 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri selama periode Januari hingga Juli 2023.  

"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO, kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban," kata Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Selasa.

Ia mengungkapkan, dari jumlah 3.195 PMI nonprosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya itu tercatat sejak Januari sebanyak 212 orang, Februari 417 orang, Maret 525 orang, April 309 orang, Mei 580 orang, dan 566 bulan di bulan Juni.

"Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang," tuturnya.

Ia menyampaikan, selain melakukan pencegahan keberangkatan PMI melalui pintu masuk Bandara, pihaknya juga tengah berupaya melakukan pencegahan melalui proses penerbitan paspor.

Salah satunya, lanjut dia, pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak dengan rinciannya 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan pada bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, dan 5 permohonan di bulan Juni. Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Soetta gagalkan keberangkatan 3.195 PMI nonprosedural 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024