
PPKS di perguruan tinggi Indonesia tuai hasil

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 saat ini mulai membuahkan hasil.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan melalui berbagai program seperti pembentukan satuan tugas (satgas) PPKS.
“Satgas PPKS serta berbagai program secara bertahap mampu membangkitkan pemahaman dan kesadaran serta mengubah perilaku warga kampus,” kata Ketua Subtim Pencegahan Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Shara Zakia Nissa dalam keterangan di Jakarta, Ahad.
Shara menuturkan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan liputan dan mewawancarai satgas serta non satgas PPKS di tiga titik yaitu Kota Ambon, Batam, dan Balikpapan untuk melihat implementasi peraturan ini.
Praktik baik pun terekam dalam video cerita Satgas PPKS Universitas Pattimura (Unpatti) Kota Ambon, Maluku, untuk menyosialisasikan serta mengembangkan kerja sama dengan komunitas dalam rangka PPKS.
Dengan adanya badan konseling dari tim psikolog di Unpatti serta pelibatan dokter dari Fakultas Kedokteran di Unpatti, mereka optimistis dapat mewujudkan visi Unpatti bebas dari kekerasan seksual.
“Ada perubahan pengetahuan yang kemudian mengubah perilaku,” ujar Wakil Rektor II Unpatti Jusuf Madubun.
Ketua Satgas PPKS Unpatti A. Sahusilawane mengaku dirinya memiliki mimpi agar satgas bisa bekerja sama dengan komunitas sebagai pemangku kepentingan yang turut menjaga keamanan kampus sekaligus memasukkan kearifan lokal untuk PPKS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Permendikbud 30/2021 mulai buahkan hasil
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
