Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11).
"Panggilannya pada Kamis (9/11)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin.
Penyidik memastikan apakah Panji Gumilang, yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penistaan agama, bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," kata Whisnu.
Pada Kamis (2/11), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.
Penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan ini sudah terjadi sejak tahun 2008 sampai 2022.
Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.
Setelah ditelusuri, terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pada Kamis