Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21

id TPPU Panji Gumilang ,Kejaksaan Agung ,Penyidikan Panji Gumilang ,Kasus TPPU

Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21

Arsip foto - Panji Gumilang (tengah, kemeja kuning) usai mengikuti sidang putusan di Indramayu, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG), telah berstatus P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Iya, sudah P21. Sekitar dua minggu yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu dilaksanakannya P21 tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji ke Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2024.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024