Pelaku UMKM daftarkan NIB di DIY semakin masif

id Pelaku UMKM ,Daftarkan NIB ,Nomor induk berusaha ,Legalitas UMKM

Pelaku UMKM daftarkan NIB di DIY semakin masif

Salah satu industri kerajinan gerabah di Kasongan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari provinsi ini yang mendaftarkan ke sistem perizinan berusaha atau OSS untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin masif.

"Kalau kita lihat data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di DIY sebenarnya pelaku UMKM yang daftar NIB di DIY cukup masif, dalam sebulan itu sekitar 10 ribuan," kata Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan di Kabupaten Bantul, Kamis.

Dia mengatakan, dengan makin masifnya pelaku UMKM yang mendaftar NIB melalui Online Single Submission (OSS) tersebut maka hingga akhir Oktober 2023, sudah ada lebih dari 120 ribu pelaku UMKM di DIY yang telah terdaftar dan memiliki identitas pelaku usaha tersebut.

"Tepatnya hampir 122 ribu pelaku UMKM yang sudah mendaftar NIB lewat OSS, angka ini cukup pesat, karena Juni lalu ketika kami mengawali agar mereka mendaftar itu masih 60an ribu, jadi sebulan rata-rata 10 ribu sampai 15 ribu yang daftar, itu angka yang besar sekali," katanya.

Wisnu juga mengatakan, sebenarnya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian merangsang banyak orang pelaku UMKM kemudian bisa mendaftar NIB secara online, dan ini benar benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di DIY.

"Jadi, mereka berbondong-bondong mendaftar. Kalau anggota SiBakul kita sekitar 350 ribu UMKM, berarti hampir sepertinya itu sudah daftar NIB, meskipun ini belum mencakup semesta semua UMKM," katanya.

Akan tetapi, kata dia, keinginan pemerintah daerah itu untuk bagaimana pelaku UMKM itu usahanya legal dan terdaftar, dan semangat itu sebenarnya sudah ada pada diri pelaku UMKM, dan mereka sudah pada tahap yang lurus, dan jalur yang pas.

"Cuma tinggal sekarang ketika pasca mereka diberikan NIB harus diikuti pemberian sertifikat lainnya, seperti halal, PIRT, izin edar. Ini jadi 'PR' kami, sehingga ketika nanti terklaster dengan sendirinya, bisa diketahui mana UMKM yang cukup butuh halal, PIRT, izin edar, maupun higienis," katanya.