Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK beri Akulaku tambahan waktu guna perbaiki bisnis hingga Juni 2024
Berita Lainnya
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital bermodus impersonation
Jumat, 19 April 2024 7:20 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Hindari masalah hukum, pinta OJK, dengan tak manfaatkan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 5:59 Wib
Satu keluarga bunuh diri di apartemen Jakarta tak terkait pinjol
Jumat, 22 Maret 2024 6:47 Wib
Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya
Minggu, 10 Maret 2024 7:45 Wib
233 pinjol ilegal di Indonesia diblokir OJK
Selasa, 5 Maret 2024 7:36 Wib
Masyarakat waspadai penipuan selama Ramadhan, pinta OJK
Selasa, 5 Maret 2024 6:13 Wib