Logo Header Antaranews Jogja

OJK siap sanksi pindar Indosaku jika terbukti langgar proses penagihan

Selasa, 5 Mei 2026 20:25 WIB
Image Print
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada penyelenggara pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) jika terbukti melanggar proses penagihan utang, menyusul kasus oknum debt collector yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam penagihan.

“OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa.

Terkait kasus tersebut, OJK telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per 30 April 2026.

Selanjutnya, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa otoritas telah mengeluarkan ketentuan yang spesifik terkait dengan tata cara penagihan oleh debt collector.

Dalam POJK 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa waktu penagihan yang wajar adalah pukul 8 pagi sampai dengan 8 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur, dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur.

OJK juga mewajibkan agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Dicky memastikan bahwa OJK melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada/tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan.

Selain itu, OJK mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan hal-hal yang menjadi kewajiban, yaitu memberikan pelatihan kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas ahli daya (outsourcing), mengenai tata cara penagihan yang baik.

“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memastikan penyelesaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” kata Dicky.

Ia menambahkan bahwa otoritas juga memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki SOP atau kebijakan terkait proses penagihan.

“Kami juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK. Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran,” kata dia.

Selanjutnya, OJK senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan serta mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal, khususnya memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk proses penagihan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK siap sanksi pindar Indosaku jika terbukti langgar proses penagihan



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026