Buron, pendiri robot trading Viral Blast, diborgol polisi

id robot trading, viral blast global, putra wibowo,mabes polri, dittipideksus bareskrim polri,buronan ditangkap

Buron, pendiri robot trading Viral Blast, diborgol polisi

tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/HO-Bareskrim Polri)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu (27/1) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Sementara itu, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024