Dua "crazy rich" tersangka robot trading

id robot trading atg, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, penipuan investasi, bareskrim polri

Dua "crazy rich" tersangka robot trading

ilustrasi kantor Bareskrim (ANTARA) (ANTARA/Foto: istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua “crazy rich” tersebut, yakni inisial LI “crazy rich” dari Tangerang dan IG “crazy rich” dari Sumatera Utara. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu.

Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tetapkan dua crazy rich sebagai tersangka robot trading ATG

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024