Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.
Ia merinci, Rp18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.
“Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPn atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.
“Sementara untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp32,59 miliar, terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp12,09 miliar rupiah. Jadi totalnya 32,59 miliar di Januari 2024,” ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Berita Lainnya
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
KPK menemukan LHKPN dua pejabat beraset kripto miliaran rupiah
Rabu, 24 April 2024 5:25 Wib
Bittime segera rilis token Palapa
Sabtu, 6 April 2024 21:22 Wib
Ekosistem kripto di Indonesia maju-berkembang
Kamis, 4 April 2024 19:38 Wib
Tokocrypto: Transaksi kripto naik 40 persen
Senin, 1 April 2024 7:51 Wib
Empat token kripto layak dicermati
Sabtu, 30 Maret 2024 12:00 Wib
Tokocrypto prediksi Bitcoin berpeluang tembus ATH
Jumat, 22 Maret 2024 0:27 Wib
Tren positif pasar kripto berlanjut di Indonesia
Kamis, 21 Maret 2024 19:39 Wib