Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.
Ia merinci, Rp18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.
“Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPn atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.
“Sementara untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp32,59 miliar, terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp12,09 miliar rupiah. Jadi totalnya 32,59 miliar di Januari 2024,” ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Berita Lainnya
Indonesia mampu menjadi pemain kunci pasar kripto Asia Tenggara
Sabtu, 31 Agustus 2024 16:47 Wib
Pemerintah himpun pajak Rp26,75 triliun dari ekonomi digital
Kamis, 8 Agustus 2024 15:43 Wib
Pasar kripto berdaya tarik kuat di investor
Rabu, 24 Juli 2024 18:08 Wib
Bappebti: "Whitelist" mendukung pengembangan industri kripto
Sabtu, 29 Juni 2024 19:33 Wib
Generasi muda, dominasi investor kripto RI
Minggu, 16 Juni 2024 15:03 Wib
Pemulihan bitcoin momentum berinvestasi kripto
Jumat, 14 Juni 2024 6:37 Wib
Tokocrypto pembatar pajak kripto terbesar di Indonesia
Rabu, 12 Juni 2024 5:49 Wib
Investor kripto di Indonesia tembus 20,16 juta orang
Rabu, 29 Mei 2024 5:20 Wib