Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran datang ke Indonesia menggunakan visa jenis baru yakni "Music Perfomer Visa".
Kedatangan pelantun "Think Out Loud" itu ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta pada hari ini.
"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin
melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," kata Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Visa ini dibuat agar persyaratan para musisi internasional yang datang dan tampil di Indonesia bisa dipermudah.
Melalui visa ini, Silmy memastikan para musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Dia melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru
Berita Lainnya
Usai letusan Gunung Ruang, Sulut, lima stasiun pendeteksi tsunami diefektifkan
Rabu, 1 Mei 2024 1:02 Wib
Warga Tagulandang dievakuasi ke Siau dan Manado akibat Gunung Ruang, Sulut, erupsi
Rabu, 1 Mei 2024 0:55 Wib
BNPB berharap akibat letusan Gunung Ruang, Sulut, alat pendeteksi gempa tak terganggu
Rabu, 1 Mei 2024 0:52 Wib
Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, erupsi
Rabu, 1 Mei 2024 0:45 Wib
Brigadir RAT, polisi bunuh diri, menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021
Rabu, 1 Mei 2024 0:41 Wib
Presiden Jokowi: Mafia tanah berkurang karena masyarakat pegang sertifikat
Selasa, 30 April 2024 19:32 Wib