Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran datang ke Indonesia menggunakan visa jenis baru yakni "Music Perfomer Visa".
Kedatangan pelantun "Think Out Loud" itu ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta pada hari ini.
"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin
melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," kata Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Visa ini dibuat agar persyaratan para musisi internasional yang datang dan tampil di Indonesia bisa dipermudah.
Melalui visa ini, Silmy memastikan para musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Dia melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru
Berita Lainnya
Suara gemuruh erupsi gunung Ibu terdengar cukup kuat
Selasa, 19 November 2024 12:33 Wib
BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas kota besar di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 9:43 Wib
Siti Khoiriah, pendiri Si Umang: Mengatasi keterbatasan dan meraih kesuksesan
Senin, 18 November 2024 23:22 Wib
Tom Lembong tidak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan
Senin, 18 November 2024 13:39 Wib
Relawan Arus Bawah sebut Jokowi turba pilkada karena ingin kepala daerah sejalan dengan Presiden Prabowo
Senin, 18 November 2024 13:32 Wib
BMKG prakirakan mayoritas wilayah hujan ringan hingga sedang pada Senin
Senin, 18 November 2024 9:01 Wib