Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS

id LPS

Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Bali.
 
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 4 April 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Kamis.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 26 Agustus 2024.
 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Nasabah BPR diimbau tetap tenang dan 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS segera bayar simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah  
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024