MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md

id MK, PHPU Pilpres 2024, sengketa pilpres,Ganjar-Mahfud Md

MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitisi RI/pri.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024