Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali mendeportasi dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi sejumlah artis, termasuk Hyoyeon dari grup musik SNSD hingga Dita Karang dari grup musik Secret Number.
“Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Minggu.
Dua produser yakni laki-laki berinisial YJC dan perempuan berinisial NJ dideportasi karena keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab atas proses produksi program reality show televisi bertajuk Pick me trip in Bali.
Keduanya dideportasi pada Sabtu (27/4) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menumpangi Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Seoul, Korea Selatan.
Keduanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.
Suhendra mengungkapkan awalnya produser tersebut telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.
KBRI Seoul kemudian memberikan rekomendasi terkait permohonan itu namun ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut.
Namun, produser tersebut tidak kembali menghubungi KBRI Seoul dan ternyata kru dan artis yang total mencapai 32 orang itu sudah berada di Bali pada 21 April 2024.
KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selanjutnya, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali deportasi produser artis Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang