Pemerintah mencabut izin SPBE jika mengurangi takaran elpiji 3 kg

id Pertamina,Kemendag. mendag,lpg

Pemerintah mencabut izin SPBE jika mengurangi takaran elpiji 3 kg

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra (kanan) dalam ekspose temuan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," kata Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Mendag menuturkan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Terkait itu pula, Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag bakal cabut izin SPBE jika kurangi takaran LPG 3 kg
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024