Dinas Perdagangan Kulon Progo membagikan sertifikat merek kepada 41 IKM

id Sertifikat merek,Kulon Progo,Dinas Perdagangan dan Perindustrian,IKM

Dinas Perdagangan Kulon Progo membagikan sertifikat merek kepada 41 IKM

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna menyerahkan sertifikat merek pada pelaku IKM pada Rabu (5/6/2024). ANTARA/HO-Dokumen Disdagin Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membagikan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada 41 pelaku usaha industri kecil dan menengah di wilayah ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Rabu, mengatakan memiliki merek yang terdaftar resmi menjadi salah satu hal yang penting bagi industri kecil menengah (IKM) dalam menjalankan usahanya, utamanya dalam perlindungan hukum bagi suatu usaha, salah satunya untuk melindungi citra dan reputasi dari IKM.

"Penyerahan sertifikat merek ini sebagai bentuk dukungan kepada IKM Kulon Progo agar produknya diterima masyarakat luas," kata Sudarna.

Ia mengatakan sertifikat merek yang diterbitkan, diantaranya merek Ajwin by DonatKu, Mbok Daya, Geblek Papayan, Gemmeli, SCS Spares Cataloguing System, Juice Emak, Rupa-rupa Batik, Gegojegan, PegeKu dan Mulia Beton.

"Ada 41 pelaku usaha IKM yang menerima sertifikat merek pada hari ini. Namun masih akan ada 10 merek lagi yang masih dalam masa sanggah dan satu merek yang mendapatkan ketetapan penolakan," katanya.

Sudarna berpesan kepada pelaku IKM supaya sertifikat ini hendaknya dapat dijadikan motivasi dalam pengembangan usaha dan terus mengembangkan kualitas produk serta pelayanan kepada para pelanggan.

"Adanya merek ini juga harus dibarengi dengan konsistensi menjaga reputasi merek dagang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kulon Progo Ade Wahyudiyanto menyampaikan pentingnya merek bagi IKM. Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo pada 2024 ini kembali memberikan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa fasilitasi sertifikat merek bagi 60 pelaku IKM di Kulon Progo.

"Fasilitasi ini sebagai wujud kepedulian dan pendampingan kepada pelaku IKM dalam perlindungan hukum serta perizinan berusaha," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Perdagangan Kulon Progo bagikan sertifikat merek kepada 41 IKM