Baznas: Pemanfaatan zakat bisa berantas judi daring di Indonesia

id Baznas,judi online, pinjaman online, pemanfaatan zakat

Baznas: Pemanfaatan zakat bisa berantas judi daring di Indonesia

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan saat menghadiri pelepasan bantuan logistik untuk Palestina di Kantor Baznas RI, Jakarta, Kamis (2/11/2023). ANTARA/Cahya Sari.

Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas judi daring atau online di Indonesia.

Melalui keterangan di Jakarta, Kamis, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan mengaku pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program dengan mengalokasikan dana zakat guna meningkatkan literasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
 
“Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya,” kata Saidah.
 
 
Saidah menyebut Baznas juga melakukan pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif, serta melakukan pendampingan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan.
 
Namun demikian, lanjutnya, peningkatan literasi masyarakat harus menjadi langkah utama dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia.
 
Dia menilai salah satu penyebab utama maraknya judi online adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatifnya.
 
"Banyak orang tergiur oleh janji-janji keuntungan instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya judi online sangat penting," tegasnya.
 
Menurut Saidah, praktik judi online menjadi masalah serius bagi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baznas dorong pemanfaatan zakat guna berantas judi online di Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024