Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menutup tahun 2025 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.
"Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan," kata Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani dalam kegiatan sosialisasi Permendiktisaintek 52/2025 di Jakarta, Selasa.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, kata Suning, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan peraturan ini juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Suning menyatakan Permendiktisaintek 52/2025 berlaku sejak peraturan ini ditetapkan. Adapun petunjuk teknis Permendiktisaintek 52/2025 sudah pada tahap finalisasi, dan akan disosialisasikan pada minggu pertama Januari 2026.
Dia memastikan regulasi ini disusun untuk menjamin profesi, karier dan penghasilan dosen, yang tujuan akhirnya adalah menjamin peningkatan mutu perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menyebutkan Permendiktisaintek 52/2025 secara eksplisit juga mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pasca purnatugas.
"Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif," tutur Khairul Munadi.
