Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas koperasi-koperasi yang tak memiliki izin.
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Jumat, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa kementeriannya terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.
Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
Ia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.
Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP dan pembiayaan syariah (KSPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop UKM dan OJK akan tindak tegas koperasi yang tak berizin
Berita Lainnya
Sleman luncurkan program "Satu Sama Bunda" guna kembangkan UMKM
Kamis, 12 September 2024 18:27 Wib
Aisyiyah dan Kemenkop UKM kerja sama pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan
Rabu, 11 September 2024 0:59 Wib
Diskop-UKM Kulon Progo kurasi produk kuliner segera naik kelas
Senin, 9 September 2024 19:00 Wib
Pemerintah: Kampus di Indonesia harus perkuat minat anak muda bekerja di pertanian
Minggu, 1 September 2024 7:39 Wib
Indonesia-Kurokawa Jepang bermitra di bidang ekonomi hijau
Kamis, 29 Agustus 2024 6:05 Wib
UKM Taekwondo UAD meraih prestasi gemilang dalam kejuaraan nasional dan internasional
Senin, 19 Agustus 2024 22:42 Wib
Diskop-UKM Kulon Progo menggelar Gebyar UMKM 2024 menuju 'UMKM go digital'
Sabtu, 17 Agustus 2024 10:05 Wib
Diskop-UKM Sleman menggalakkan "geber gaspol" penggunaan produk lokal
Selasa, 13 Agustus 2024 16:56 Wib