Koperasi tak berizin di Indonesia ditindak tegas

id Kemenkop UKM,koperasi,OJK

Koperasi tak berizin di Indonesia ditindak tegas

Logo Koperasi Indonesia. ANTARA/upload.wikimedia.org/pri. (ANTARA/upload.wikimedia.org)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas koperasi-koperasi yang tak memiliki izin.

Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Jumat, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa kementeriannya terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.

Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.

Ia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP dan pembiayaan syariah (KSPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop UKM dan OJK akan tindak tegas koperasi yang tak berizin

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024