KPK memeriksa pejabat dan camat kasus korupsi di Pemkot Semarang

id KPK,korupsi,Semarang,Pemkot Semarang

KPK memeriksa pejabat dan camat kasus korupsi di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, memeriksa pejabat dan camat Kota Semarang sebagai penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Untuk camat yang dipanggil didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dari penunjukan langsung dan untuk PNS didalami terkait dengan penerimaan upah pungut serta potongan untuk iuran kebersamaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.

Kemudian Kepala Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Agustin Nurcahyanti, Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Heni Arustiati, dan Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah I Ilham Maulizar.

Selanjutnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kurnia Bekti Rahayu, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah Paijo, pegawai negeri sipil bernama Rizal Denis, Kasubbag di Bagian Hukum Pemkot Semarang Sri Rejeki dan Staf Wali Kota Semarang bernama Sri Utami.

Meski demikian KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa pejabat-camat selisik korupsi di Pemkot Semarang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024