KPU Kulon Progo sebut Alun-Alun Wates bisa digunakan kampanye terbuka

id Kampanye terbuka,Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pilkada 2024,Pilkada Kulon Progo

KPU Kulon Progo sebut Alun-Alun Wates bisa digunakan kampanye terbuka

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut fasilitas milik pemerintah daerah yang diperbolehkan untuk lokasi kampanye terbuka, yakni Alun-Alun Wates, halaman Stadion Cangkring dan gedung olahraga Wates, dan Taman Budaya Kulon Progo.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan fasilitas kalurahan juga ada yang bisa digunakan untuk kampanye terbatas, seperti gedung pertemuan kalurahan dan lapangan milik kalurahan.

"Sebelum melaksanakan harus minta izin kepada penanggung jawab lokasi tersebut," kata Budi Priyana usai sosialisasi terkait regulasi pelaksanaan kampanye.

Ia mengatakan salah satu yang diatur adalah kampanye dalam bentuk rapat umum. Kampanye ini dilakukan dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.

"Nantinya tiap pasangan calon (paslon) hanya memiliki satu kesempatan untuk melaksanakannya," katanya.

Budi mengatakan KPU Kulon Progo akan mengatur jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon. Tim tiap paslon juga diperbolehkan memberikan usulan, terutama terkait tanggal pelaksanaannya.

Paslon juga diperkenankan menggelar kampanye dalam bentuk rapat terbatas dan tatap muka. Budi mengatakan pihaknya tidak mengatur jadwalnya secara khusus, namun pelaksanaan dua bentuk kampanye tersebut bisa dilakukan antara 25 September hingga 23 November 2024.

"Tiap paslon juga berkesempatan untuk melakukan kampanye di media massa, namun hanya di 14 hari sebelum masa tenang, yaitu antara tanggal 10 sampai 23 November," katanya.

Terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, KPU Kulon Progo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 482 tentang Jadwal Kampanye dan SK Nomor 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dua SK tersebut diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Nomor 14 tentang Dana Kampanye. Termasuk SK Bupati Kulon Progo terkait titik larangan pemasangan APK serta titik lokasi yang diperbolehkan melaksanakan kampanye.

"Dua SK KPU Kulon Progo tersebut kami terbitkan sejak 24 September 2024, atau sehari sebelum kampanye," kata Budi.

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan KPU memfasilitasi APK untuk paslon. Ada tiga jenis APK yang dibantu pengadaannya yaitu selebaran, pamflet, dan brosur.

Selain itu pihaknya juga memfasilitasi metode pemasangan tiga jenis APK yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul. Meski begitu, fasilitasi yang diberikan bersifat terbatas.

"Kami juga akan memfasilitasi iklan kampanye paslon Pilkada 2024 di media massa," kata Aris.