Polres Bantul libatkan 1.330 personel guna amankan pemungutan suara pilkada

id Polres Bantul ,Pengamanan ,Pilkada Bantul

Polres Bantul libatkan 1.330 personel guna amankan pemungutan suara pilkada

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 di Markas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selasa (26/11/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan sebanyak 1.330 personel dalam pengamanan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Michael R. Risakotta pada apel pergeseran pasukan pengamanan Pilkada 2024 di Bantul, Selasa, mengatakan sebanyak 1.330 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan di berbagai lokasi pada proses pemungutan suara 27 November 2024.

"Terdiri dari pengamanan TPS sebanyak 728 personel, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) 32 personel, panitia pemungutan suara (PPS) 148 personel, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 51 personel, kawal logistik 30 personel, siaga Mako 191 personel, Brimob 60 personel, BKO Polda DIY 90 personel," katanya.

Ia mengatakan di wilayah Kabupaten Bantul terdapat sebanyak 1.486 TPS dengan kategori kurang rawan dan satu TPS khusus yang disiapkan di komplek Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pajangan, Bantul.

"Untuk pola pengamanan TPS dengan kategori kurang rawan terdiri dua personel Polri tiga TPS enam linmas (perlindungan masyarakat), dua personel Polri empat TPS delapan linmas, dan dua Polri lima TPS 10 linmas. Sementara untuk TPS khusus, dua Polri satu TPS dua linmas," katanya.

Kapolres mengatakan potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian, antara lain protes dari elemen masyarakat dan saksi-saksi atas ketidaksiapan atau kelalaian petugas, sabotase, politik uang, dan manipulasi suara atau penggelembungan suara.

Selain itu, potensi adanya unjuk rasa, intimidasi dan pemaksaan kepada masyarakat pemilih, serta penolakan hasil penghitungan suara dan kejahatan konvensional juga menjadi potensi kerawanan.

"Terkait tindak pidana pemilu, Polri bersama Kejaksaan dan Bawaslu diharapkan mengoptimalkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sehingga dapat menyelesaikan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi secara tuntas," katanya.

Kapolres mengatakan personel Polri hanya bertugas mengamankan lokasi di luar TPS dan tidak punya wewenang untuk masuk lokasi TPS, kecuali diminta ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, anggota Polri yang bertugas mengamankan TPS harus datang lebih awal untuk mengecek kesiapan di TPS dan mengoordinasikan kembali untuk mengetahui kesiapan dan hambatan yang mungkin terjadi dengan KPPS.

"Lakukan koordinasi pengamanan dengan anggota linmas, TNI dan komponen pendukung lain yang ada di TPS, segera kenali siapa petugas KPPS, Linmas, TNI, kepala desa, dan ketua rukun tetangga (RT) setempat," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024