Tangerang (ANTARA) - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengaku dirinya akan merayakan Natal bersama keluarganya setelah sampai dan tinggal di negara asalnya yakni Filipina.
"Saya akan merayakan Natal di Filipina bersama keluarga," ucapnya dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam.
Ia mengaku bahwa perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, sebab dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu anak serta keluarganya.
"Aku harus pulang, karena saya punya keluarga dan anak di sana yang menunggu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.
"Kepada Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak," kata dia.
Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mary Jane mengaku akan rayakan Natal bersama keluarga di Filipina
Berita Lainnya
Mery Jane tetap menjalani masa hukuman di Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 6:06 Wib
Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu
Senin, 16 Desember 2024 16:50 Wib
Dinas Perhubungan Bantul prioritaskan perbaikan LPJU mati akibat hujan deras
Rabu, 4 Desember 2024 13:09 Wib
Kemlu RI pulangkan lagi WNI terbebas hukuman mati di Arab Saudi
Senin, 2 Desember 2024 16:46 Wib
BKSDA sebut ratusan burung pipit mati di Bandara Ngurah Rai tersambar petir
Senin, 25 November 2024 9:15 Wib
Kepala BNN sebut langkah pencegahan lebih efektif dibanding hukuman mati
Kamis, 24 Oktober 2024 16:48 Wib
Komnas HAM mendorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati
Kamis, 10 Oktober 2024 12:07 Wib
Terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati di PN Medan
Jumat, 27 September 2024 8:51 Wib