Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta meminta para orang tua melarang anak bermain gim daring yang mengandung unsur kekerasan, termasuk Roblox demi mencegah dampak negatif bagi pembentukan karakter anak.
"Kami sudah mengingatkan para orang tua, wali murid, dan anak-anak di sekolah lewat para guru di sekolah," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Budi menyusul imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang meminta agar siswa tidak memainkan Roblox karena dinilai mengandung konten kekerasan.
Budi mengatakan masa pendidikan dasar adalah fase pembentukan karakter yang sangat krusial sehingga siswa atau anak perlu dijauhkan dari konsumsi konten digital yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar.
"Jangan sampai ketika masa kecil sudah melihat, mengonsumsi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai karakter. Karena kalau mereka kan di usia-usia emas, bagaimana membentuk, memoles anak agar memiliki karakter yang bagus di usia-usia TK sampai dengan pendidikan dasar," ujarnya.
Jauh sebelum imbauan itu, menurut Budi, Disdikpora telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh siswa.
Orang tua juga diminta membuat komitmen untuk membatasi akses anak terhadap ponsel dan konten digital yang tidak mendidik.
"Bagaimana orang tua itu melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan 'handphone' anak agar itu tidak digunakan untuk hal yang negatif, yang justru merugikan anak yang bersangkutan," tegasnya.
Menurut dia, sekolah juga diberi ruang untuk memeriksa ponsel siswa jika muncul indikasi penyalahgunaan.
"Kalau ada sesuatu hal yang muncul di sekolah, misalnya, maka guru bisa melakukan, istilahnya melakukan penyisiran terhadap 'handphone', jangan sampai ada hal-hal yang merugikan anak ketika pembelajaran itu," ucap Budi.
Budi berujar, di Kota Yogyakarta larangan membawa ponsel di jenjang SD sudah diterapkan, sedangkan untuk SMP masih diperbolehkan selama untuk kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.
"Aturan spesifik ada di sekolah. Tapi kita memang, kalau di SD dilarang ya. Kalau di SMP memang kadang-kadang digunakan untuk pembelajaran juga," ujarnya.
Kendati belum menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait imbauan Mendikdasmen tersebut, Budi menyebut Disdikpora Kota Yogyakarta segera berkoordinasi untuk menentukan kebijakan yang diperlukan.
"Nanti akan dikoordinasikan. Intinya kan tidak hanya Roblox itu saja to, tapi kan dengan gim-gim yang lain, yang berdampak buruk terhadap anak," tutur Budi.
