Komisi I DPR: Pengembang gim daring harus mematuhi hukum digital

id Sukamta,gim daring,anak bunuh ibu

Komisi I DPR: Pengembang gim daring harus mematuhi hukum digital

Arsp Foto - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta sebelum menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/HO-PKS/am.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa pengembang gim daring harus mematuhi hukum digital, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sukamta, dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menegaskan hal itu menyusul peristiwa pembunuhan seorang ibu oleh putri kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025). Anak itu diduga terinspirasi gim daring dan serial anime.

“Dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh kepada Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” ujarnya.

Selain Pasal 16A, Sukamta turut mengingatkan ketentuan Pasal 40 huruf (2d) UU ITE yang mewajibkan PSE melakukan moderasi konten terhadap informasi dan dokumen yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat.

Di samping itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) juga memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten, salah satunya berkaitan dengan konten kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, Pasal 5, juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan,” imbuhnya.

Meskipun gim bukan penyebab tunggal kejahatan, Sukamta menyebut paparan konten kekerasan secara terus-menerus dalam gim dapat berkorelasi terhadap meningkatnya agresivitas dan menurunnya rasa empat pada anak-anak dan remaja.

Hal ini, kata dia, disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum tumbuh dan berkembang secara sempurna. Anak-anak belum dapat menyaring apa yang ditontonnya serta cenderung mudah mencontoh apa yang dilihat.

“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, dari kacamata industri, Sukamta menyebut gim daring diciptakan sebagai mesin pengeruk keuntungan. Anak dibuat penasaran sehingga adrenalinnya terpacu dan menyebabkan pengaruh gim daring semakin besar.

Oleh karena itu, legislator yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika ini meminta negara, sebagai pengendali teknologi, untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari konten-konten negatif di internet.

Menurut dia, pemerintah harus mengambil pelajaran penting soal gim daring yang telah menimbulkan korban serius. Ia berpesan jangan sampai teknologi mengendalikan manusia. Dalam tataran ini, Sukamta menekankan, negara harus melakukan kendali atas teknologi.

“Semua stakeholders (pemangku kepentingan) entitas digital, pelindungan anak, dan pendidikan, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk pelindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanah konstitusi,” ucapnya.

Kendati demikian, Sukamta mengakui ini bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan masyarakat, keluarga, sekolah, serta para pelaku industri dan platform digital itu sendiri.

“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” harapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi I DPR: Pengembang gim daring harus patuhi hukum digital

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.