Menteri Nusron perkuat digitalisasi pertanahan untuk melawan mafia tanah

id #KementerianATRBPN,#MelayaniProfesionalTerpercaya,#MajuDanModern,#MenujuPelayananKelasDunia,ATR/BPN DIY,Yogyakarta

Menteri Nusron perkuat digitalisasi pertanahan untuk melawan mafia tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus memperkuat digitalisasi pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

"Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat yang akuntabel supaya sistem kita enggak bisa dibobol, enggak bisa diakali," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Istana Negara, Jakarta, dalam refleksi satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penguatan digitalisasi sistem pertanahan di Kementerian ATR/BPN mampu menekan kasus sengketa baru dalam setahun terakhir. "Belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang. Semua masalah (pertanahan dan tata ruang, red) yang ada itu adalah masalah-masalah residu pada 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun yang lalu," ungkap Menteri Nusron.

Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan sejumlah layanan berbasis elektronik, mulai dari Sertipikat Elektronik hingga peralihan hak elektronik. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan keamanan siber berlapis untuk memastikan seluruh data pertanahan terlindungi dari risiko manipulasi maupun kebocoran.

Sebagai bagian dari "roadmap" transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan pada tahun 2028 layanan pertanahan akan berbentuk digital seluruhnya dengan penerapan teknologi "blockchain".

Teknologi "blockchain" unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas data dibandingkan sistem konvensional. Setiap transaksi atau perubahan data pertanahan yang terekam dalam "blockchain" bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa jejak digital sehingga mencegah manipulasi dan pemalsuan dokumen.

Selain itu, seluruh proses akan tercatat dalam jaringan terdesentralisasi yang dapat diverifikasi oleh berbagai pihak, menjadikan sistem ini relatif bebas intervensi maupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan "blockchain" dipercaya mampu menekan peluang terjadinya konflik pertanahan sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah secara signifikan.

Meski belum sepenuhnya menggunakan teknologi "blockchain", upaya digitalisasi sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN sudah membuahkan hasil. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun, yang mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah.

Kementerian ATR/BPN optimistis pelaksanaan penuh _roadmap_ transformasi digital hingga tahun 2028 akan menjadi langkah strategis untuk menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.