Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengingatkan warga agar tidak memasang lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi menyusul temuan mobil berstrobo yang ditegur petugas di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.
"Sudah jadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban kami mengingatkan, melakukan peneguran," ujar Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, beredar video petugas lalu lintas menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo di kawasan Titik Nol Kilometer.
Dalam video itu, petugas meminta perangkat tersebut dilepas karena strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat. Alih-alih menepi, mobil kemudian melaju meninggalkan lokasi.
Menurut Alvian, petugas mendapati kendaraan itu saat pengaturan lalu lintas pada jam padat di kawasan pusat Kota Yogyakarta.
Baca juga: Korlantas mengumbau masyarakat sipil copot strobo dan sirine dari kendaraan pribadi
Dia memastikan penanganan pelanggaran lampu strobo dilakukan bertahap, mulai dari imbauan hingga penegakan aturan lalu lintas jika pelanggaran berulang.
Alvian mengatakan upaya penegakan dapat berupa teguran lisan hingga penilangan apabila pemilik kendaraan pribadi itu tetap berkukuh memasang strobo.
"Kalau memang masih ada, nanti kita akan melakukan penindakan yang eskalasinya lebih tinggi, atau mungkin tindakan represif, atau paling tidak, mungkin langsung lepas di tempat," kata dia.
Meski pengemudi kabur, Alvian memastikan identitas kendaraan telah dicatat sehingga dapat menjadi dasar penindakan bila pelanggaran kembali ditemukan.
"Paling enggak sudah ditandai itu mobil. Sudah masuk dalam catatan, kita juga sudah tahu kan identitas kendaraan," ujarnya.
Alvian berharap masyarakat menyikapi kejadian tersebut sebagai pengingat untuk tidak sembarangan memasang strobo.
Baca juga: Panglima TNI mengkapkan telah ingatkan POM soal sirene dan strobo
"Di jalan itu harus bijak terhadap semua. Tidak hanya terkait masalah lampu (strobo) ini saja, tetapi menaati dalam aturan-aturan lintas yang lainnya," ujar dia.
Adapun dalam video yang beredar di Instagram, Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta AKP Jayeng menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan lampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Video itu juga turut diunggah akun Instagram Polresta Yogyakarta.
Dalam video yang dilihat pada Kamis (30/10) itu, Jayeng memperingatkan pengemudi bahwa penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.
"Itu strobonya enggak boleh. Kalau ini ambulans atau pemadam, kami persilakan," ucap dia.
Jayeng kemudian meminta pengemudi menepi untuk melepaskan perangkat tersebut karena dinilai dapat memicu kesalahpahaman prioritas di jalan.
Alih-alih berhenti, mobil berwarna putih tersebut terlihat tetap melaju meninggalkan lokasi.
Baca juga: Respons cepat penggunaan sirine dan strobo
