Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2026 mengubah pola bagi hasil pendapatan parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penyelenggaraan parkir di daerah tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih di Bantul, Senin, mengatakan pada tahun 2025 pola bagi hasil dari pendapatan para juru parkir di tempat parkir milik pemerintah daerah perbandingannya 60 persen untuk juru parkir, dan 40 persen masuk kas daerah.
"Berdasarkan regulasi yang baru untuk pola bagi hasil parkir mulai tahun 2026 ini mengalami perubahan, yang sebelumnya 60 persen 40 persen, menjadi 50 persen 50 persen, jadi harapan kita PAD Bantul dari sektor parkir nanti mengalami kenaikan," katanya.
Menurut dia, dengan mekanisme pembagian bagi hasil dari penyelenggaraan jasa parkir yang tersebut, harapannya pendapatan yang masuk ke kas daerah lebih besar. Hal ini, sejalan dengan komitmen pemda yang mendongkrak pendapatan di 2026.
"Harapannya agar PAD naik, kemudian konsekuensi kami juga lebih memberikan layanan yang maksimal kepada para juru parkir, mungkin perlengkapannya, kemudian tata kelolanya juga kita fasilitasi lebih baik lagi," katanya.
Melalui mekanisme pola bagi hasil parkir tersebut, Dishub Bantul menargetkan bisa berkontribusi dalam PAD 2026 dari sektor parkir sebesar Rp725 juta, atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2025 yang sebesar Rp529 juta.
Singgih mengatakan upaya yang akan dilakukan Dishub Bantul pada 2026 adalah dengan digitalisasi parkir, walaupun program digitalisasi parkir tersebut akan dilakukan secara sampling untuk jasa usaha parkir di pasar pasar rakyat.
"Jadi, kita bekerja sama dengan lembaga bank yang menyediakan layanan QRIS, kemudian pembayaran bisa pakai gopay maupun shopee, jadi kita mulai sistem digital itu, kemudian yang lainnya menyusul di tahap berikutnya," katanya.
Pihaknya menargetkan sistem digitalisasi parkir mulai bisa diterapkan pada Maret 2026. Saat ini pihaknya bersama bank sedang membuat id pelanggan. Dengan begitu nanti masing masing juru parkir ada id pelanggan yang terhubung dengan pembayaran digital.
"Juru parkir di Bantul kurang lebih 130 titik, dan yang akan kita sampling untuk digital parkir itu sekitar 22 juru parkir di pasar pasar. Jadi bertahap, karena kita perlu persiapan, dan yang jelas kita perlu SDM juru parkir melek teknologi," katanya.
Dia juga mengatakan, melalui digitalisasi parkir tersebut nantinya penyetoran pendapatan parkir lebih mudah terdeteksi dari juru parkir siapa dan berasal dari pasar mana, karena nanti dibuatkan kanal kanal individu yang berkaitan dengan bagi hasil.
"Kemudian kalau sekarang ini para juru parkir menyetorkan retribusi secara netto, atau setor ke kas daerah 40 persen, besok (2026) harus 100 persen dulu, nanti bulan berikutnya baru kita transfer. Ini mekanisme yang betul," katanya.
