
Dito mengakui tidak ada di lokasi saat KPK menggeledah rumah Fuad Hasan

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dia tidak ada di rumah pemilik biro travel dan perjalanan haji PT Maktour Fuad Hasan Masyhur saat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya. Kebetulan ya mungkin ini saya jelaskan dikit ya. Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan," katanya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dito memenuhi panggilan tim penyidik, Jumat hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Tim penyidik KPK menanyakan kepada Dito mengenai pemilik biro PT Maktour Fuad Hasan Masyhur perihal pembahasan kuota haji dalam kasus tersebut.
"Ditanya saja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok. Ya, cuman sekali, ada satu pertanyaan doang, pernah membahas atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dito akui tidak ada di lokasi saat KPK geledah rumah Fuad Hasan
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
