Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kepada eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex mengenai aliran dana para biro travel kepada Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," ujarnya saat wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pemeriksaan kepada Gus Alex dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024, kata Budi, menjadi keterangan kunci dalam perkara tersebut.
“Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut,” katanya.
Secara rinci, menurut Budi, KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, hingga aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag.
“Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal kuota haji, Gus Alex ditanya aliran dana ke Kementerian Agama
