
SK Menhut melandasi penggunaan kayu hanyutan demi mempercepat pemulihan pascabencana

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan SK Menteri Kehutanan membuka peluang dalam pemanfaatan kayu hanyutan demi mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak.
Mendagri Tito Karnavian dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis, menyebut SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas, memastikan bahwa kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat.
"Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa," katanya.
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh.
Dengan terbitnya SK Menhut itu, katanya, pemerintah kini memiliki landasan jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur.
Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
"Boleh kayunya digunakan atau diberikan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan (kepada) Menteri Kehutanan (waktu rapat) kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK," kata dia.
Pada Selasa (24/12), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
SK Menteri Kehutanan itu, mengatur dengan rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, mencakup kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam.
Dengan dasar hukum itu, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.
Pemanfaatan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan bahwa kayu yang tersebar di lokasi bencana dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan atau wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SK Menhut landasi penggunaan kayu hanyutan demi pemulihan pascabencana
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
