Kemendikdasmen serahkan pemanfaatan TKA untuk SPMB kepada pemda

id Kemendikdasmen ,Tes kemampuan akademik ,Tka smp

Kemendikdasmen serahkan pemanfaatan TKA untuk SPMB kepada pemda

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari pertama di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin (6/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyerahkan pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pembobotan atau proporsi TKA dalam SPMB masuk jenjang pendidikan SMP maupun SMA diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda).

“Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,” kata Toni di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga penyampaian hasil TKA nantinya dapat dilakukan dengan cepat untuk kepentingan SPMB di tiap wilayah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro menambahkan bahwa aturan umum SPMB masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, ketentuan jalur penerimaan dan kuota persentasenya masih sama dan belum ada perubahan.

"Adapun posisi atau kebijakan penggunaan TKA ini (dalam Permendikdasmen 3/2025) memang secara khusus belum diatur dalam penerimaan jalur prestasi," katanya.

Meskipun belum diatur, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Yusro mengatakan SE tersebut menekankan kebermanfaatan penggunaan nilai TKA sebagai salah satu komponen dalam seleksi jalur prestasi di SPMB 2026.

"Dalam pelaksanaan jalur prestasi, maka disebutkan dalam surat edaran tersebut adalah prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk SPMB pada jenjang SMP dan SMA," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen serahkan pemanfaatan TKA untuk SPMB kepada pemda

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.