
Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberikan batas waktu kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya selama tiga bulan untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platformnya sesuai dengan regulasi PP Tunas.
PSE lain yang dimaksud adalah platform digital selain delapan platform yang pertama kali menerima implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kedelapan platform yang pertama kali menerima implementasi PP Tunas adalah Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi sebagaimana sudah kita sampaikan kepada para platform lainnya juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Pemerintah sejak aturan itu diterapkan secara efektif telah melakukan pengawasan kepada platform-platform digital terutama untuk delapan platform yang menjalani implementasi awal.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi mencatat platform-platform yang menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi PP Tunas. Platform-platform tersebut diapresiasi untuk beroperasi di Indonesia karena mengikuti ketentuan perundangan.
Sedangkan untuk yang masih membandel, Meutya menyatakan bakal menindak platform-platform tersebut secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga tidak akan segan, sekali lagi, untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," kata Meutya menegaskan.
Sejak efektif berlaku pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah dipatuhi oleh platform X dan Bigo Live, bahkan sebelum aturannya berlaku penuh. Terbaru pada Kamis, Meta sebagai pemilik platform digital Facebook, Instagram, dan Threads juga mengambil langkah serupa untuk patuh secara penuh setelah menjalani pemeriksaan di Kemkomdigi, Senin (6/4).
Meutya menyebutkan platform YouTube milik Google, menjadi satu-satunya dari delapan platform digital yang belum mengikuti ketentuan dan belum menunjukkan iktikad baik untuk membatasi akses pengguna anak ke platformnya sejalan PP Tunas.
Google sebagai pemilik YouTube per tanggal 9 April telah diberikan sanksi secara tegas mengikuti ketentuan PP Tunas yaitu mendapatkan teguran dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan tersebut, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Pewarta : Livia Kristianti
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
