Logo Header Antaranews Jogja

Prabowo targetkan tertibkan 8 juta hektare kebun-tambang ilegal pada 2026

Jumat, 1 Mei 2026 11:44 WIB
Image Print
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/nz (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan para buruh menyatakan pemerintah terus melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan untuk kebun dan tambang ilegal yang ditargetkan dapat mencapai 8 juta hektare (ha) pada akhir tahun ini.

Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah melakukan penguasaan kembali terhadap 5,8 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dipergunakan ilegal.

"Perhitungan saya sampai akhir 2026, kita akan kuasai kembali sampai 8 juta hektare dan kita sudah tutup ribuan tambang ilegal," katanya menjelaskan.

Presiden menyebut hal itu dilakukan untuk mendukung upaya memakmurkan masyarakat, dengan hasil dari pengelolaannya secara legal akan digunakan dalam berbagai kebijakan yang menyejahterakan rakyat dan secara khusus buruh.

"Percayalah negara kita sangat kaya saudara-saudara sekalian, hanya kekayaannya ini banyak di-colong. Mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin," kata Presiden.

"Aku sudah ambil alih itu semua, saudara-saudara sekalian," kata Presiden menambahkan.

Dia mengatakan pemerintah mendukung kesejahteraan buruh mulai dari membangun perumahan sampai dengan penyediaan jaring pengaman sosial termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Secara khusus dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyatakan menerima dan akan segera memfasilitasi sejumlah usulan buruh yang disampaikan pada hari ini. Termasuk untuk mengadakan tempat penitipan anak atau daycare serta pembangunan rumah untuk buruh di dekat kawasan industri.

Tidak hanya itu terdapat sejumlah kebijakan lain yang diumumkan oleh Presiden dalam kesempatan tersebut, termasuk penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026