
Wakil Ketua Komisi XI wacanakan penguatan kredit UMKM di revisi UU P2SK

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan wacana penguatan penyaluran kredit UMKM dalam revisi UU P2SK yang tengah disiapkan untuk dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan pada masa sidang mendatang.
“Kita akan mengadakan menaningful participation, akan merembukkan kira-kira sekarang ini model pembiayaan seperti apa yang dibutuhkan oleh UMKM. Kan POJK-nya sudah keluar, bank sudah ngasih kredit, likuiditas sudah dikasih, tapi UMKM kita kreditnya mengalami pelambatan,” kata Fauzi saat dijumpai wartawan usai acara “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya sempat muncul wacana konsolidasi di sektor perbankan nasional, meski hingga kini belum didiskusikan lebih lanjut dan akan kembali dibahas pada masa sidang berikutnya.
Fauzi menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas mengenai porsi penyaluran kredit perbankan, termasuk untuk UMKM, sehingga pembagian peran antarbank selama ini lebih berjalan secara praktik.
Di sisi lain, ia menilai berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama melalui Peraturan OJK (POJK) terkait kemudahan akses pembiayaan belum berjalan optimal, tercermin dari kondisi kredit UMKM yang mengalami pelambatan meskipun likuiditas perbankan tersedia.
Fauzi pun mengingatkan bahwa UMKM memiliki jumlah pelaku yang besar dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun terhadap PDB, namun masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.
Menurut dia, keterlibatan sektor keuangan dan perbankan menjadi penting dalam mendukung pembiayaan UMKM ke depan.
Ketika ditanya mengenai progres pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ia mengatakan pembahasan pada akhir masa sidang sebelumnya sebenarnya telah ditargetkan untuk disahkan karena sejumlah isu krusial dinilai telah diselesaikan.
Fauzi menyebut beberapa isu yang mulai mengalami pengerucutan antara lain terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga penyesuaian panitia seleksi (pansel) anggota dewan komisioner OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait target penyelesaian, ia menyebut revisi UU P2SK diharapkan dapat dirampungkan dalam masa sidang pada Mei ini.
“(Target) masa sidang selesai. Masa sidang ini kan masuk tanggal 12 Mei. Ini kan panjang masa sidangnya. Kita selesaikan di masa sidangnya sekarang,” kata Fauzi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waka Komisi XI wacanakan penguatan kredit UMKM di revisi UU P2SK
Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
