Logo Header Antaranews Jogja

DPR targetkan RUU Ketenagakerjaan selesai 2026 sesuai putusan MK

Jumat, 15 Mei 2026 19:51 WIB
Image Print
Massa buruh membawa payung saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Massa buruh menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan komisinya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dapat selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” ujar Ninik sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada 2026 ini untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada elemen buruh pada 1 Mei 2026 atau saat peringatan Hari Buruh Internasional.

“Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan selama masa sidang DPR RI pada 12 Mei-21 Juli 2026, Komisi IX sudah menjadwalkan sejumlah rapat untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.

“Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), karena Apindo ini kan spesifik di beberapa bidang, dan setiap bidang pengusaha ini pasti punya aspirasi yang berbeda juga,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Komisi IX DPR RI akan memanggil perwakilan dari asosiasi pekerja atau buruh hingga akademisi.

“Kemarin baru dua akademisi yang kami panggil. Jadi, kami akan memanggil akademisi lagi,” katanya.

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh.

Sementara pada 1 Mei 2026, Prabowo di hadapan massa buruh mengaku telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan hingga Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama dengan DPR RI.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR targetkan RUU Ketenagakerjaan selesai 2026 sesuai putusan MK



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026