
Kemenhub sesuaikan fuel surcharge angkutan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Baca juga: BPS sebut transportasi sumbang sumbang inflasi bulanan terbesar di April 2026
Baca juga: Pemerintah tanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub sesuaikan fuel surcharge angkutan udara sikapi harga avtur
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
